You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Resmikan Loksem JP 34 Dan Lokbin Pasar Minggu
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Loksem JP 34 dan Lokbin Blok C Pasar Minggu Diresmikan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meresmikan Lokasi Sementara (Loksem) JP 34 di Jl Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dan Lokasi Binaan‎ (Lokbin) Blok C Pasar Minggu, Jakarta Selatan.‎

‎Ini merupakan wujud nyata kerja sama Pemerintah DKI dengan swasta untuk membina para pedagang kaki lima (PKL)

Dikatakan Djarot, dirinya sangat mengapresiasi pihak swasta yang telah merevitalisasi untuk loksem dan lokbin itu senilai Rp 2,3 miliar melalui program corporate social responsibility (CSR).

"‎Ini merupakan wujud nyata kerja sama Pemerintah DKI dengan swasta untuk membina para pedagang kaki lima (PKL)," kata Djarot, saat melakukan peresmian di Loksem JP 34, Jl Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Pembangunan Lokbin Blok C Pasar Minggu Rampung

Pasca peresmian, Djarot berharap, tidak ada lagi PKL yang melanggar aturan di loksem dan lokbin tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, dua tempat yang baru saja diresmikan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pedagang yang berjualan di sana.

"Semoga ini bisa meningkatkan kesejahteraan pedagang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11080 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati